Seorang pemuda dari suku Quraisy datang kepada Imam Al-ashma`i, dan meminta pendapat tentang kreteria wanita yang patut untuk dinikahinya. Beliau pun menjawab :
Ya akhi, kalau meminta pertimbangan tercepat, yaa carilah wanita dengan pertimbangan nasab keturunannya, yang mana jika disebut nama orang tuanya, engkau merasa nyaman mendengarnya.
Jika engkau minta pertimbangan lebih detail, yaa cari saja wanita dengan pertimbangan nasabnya juga, yaitu dengan cara mencari info sebanyak-banyaknya tentang nasab keturunannya, jangan sampai ada di antara nenek moyangnya termasuk orang yang doyan memakan harta haram, sehingga rawan terhadap keturunanmu ikut arus dalam dunia kehinaan itu.
Menurut Imam Al-ashma`i, urusan nasab calon istri sangatlah penting, tetapi bukan berarti menikah karena pertimbangan kekayaan atau pangkat keluarganya, namun lebih ditekankan agar mencari calon istri yang bernasab baik secara akhlaq, dan zuhud dari perkara yang haram.
Termasuk perkara haram yang perlu dihindari adalah yang berkaitan dengan sumber penghasilan keluarga yang dimakan tiap hari, karena jika penghasilannya mengandung unsur haram, maka akan menjadi fintah akherat, karena Nabi SAW memberi peringatan : Daging yang tumbuh dari makanan haram, maka tempat yang paling cocok untuknya adalah neraka.
Termasuk juga, meneliti perkawinan yang pernah dilakukan oleh nenek moyang calon istri, apakah benar-benar terjaga sesuai dengan syariat Islam, atau ada unsur perzinaan. Kerena akibat perzinaan, sekalipun dibungkus atas nama agama, seperti kawin Mut`ah yang menjadi ciri khas penganut Syiah Imamiyah, atau hamil di luar nikah, maka akan mendapatkan keturunan yang nasabnya tidak jelas, sehingga hukum keabsahan pernikahannya juga tidak jelas.
Nah, semacam inilah yang perlu diperhatikan oleh kaum pemuda shalih, jika ingin mencari pasangan hidup untuk kemaslahatan dunia dan akheratnya
posting populer
-
Rasulullah saw dalam pidatonya berkata: 'Wahai manusia, ingatlah, sesunguhnya Tuhanmu adalah satu, dan ayahmupun satu (Adam). Orang Ar...
-
menikah dg istri kedua sah hukumnya tanpa meminta izin kepada istri pertama. Sebagaimana seorang lelaki tak wajib meminta izin ayah ibunya ...
-
Ilmu Nasab atau Ilmu Silsilah adalah ilmu yang membahas garis keturunan/susun galur /asal usul seseorang baik keturunan Bangsawan ,Ratu ,Ra...