1.Shohihun Nasab
Adalah status nasab seseorang yang setelah melalui penelitian dan pengecekan serta penyelidikan ternyata sesuai dengan buku rujukan (buku H. Ali b Ja’far Assegaf dan buku induk serta buku buku nasab yang lain yang telah diakui oleh para An Nasabah di dunia ini), yang bersangkutan dinyatakan berhak untuk mendapatkan buku dan dimasukkan namanya di dalam buku induk ataupun mendapatkan lembaran nasab yang di keluarkan oleh orang yang mengerti akan ilmu nasab.Pengeluaran lembaran nasab ini melalui proses yang cukup matang dengan mengadakan penelitian yang teliti dan cermat.
2.Masyhurun Nasab
Adalah status nasab seseorang/satu kelompok keluarga yang diakui akan kebenarannya namun tidak terdapat pada buku rujukan yang ada.Nasab seseorang/satu kelompok ini tidak dapat dimasukkan dalam buku induk yang ada. Kebenaran nasabnya didapat dari keterangan kalangan keluarganya sendiri dan ditunjang oleh beberapa literatur/buku yang dapat dipercaya juga diakui oleh ahli-ahli silsilah terdahulu ditambah beberapa orang yang memang diakui kepribadiannya di dalam ilmu nasab pada masanya.Juga yang tak kalah penting adalah pengakuan individu/kelompok ini sebagai keturunan dzurriyah Rasul sudah di akui secara turun temurun dan secara de facto merekapun telah menjalin tali perkawinan pada keluarga para sayyid yang lain.Umumnya keluarga yang di katagorikan dalam Masyhurun Nasab ini adalah keluarga yang bukan berasal dari Hadramaut.Sebagai contoh :Al Baragwan dan Bin Sueib Al Hasani dari Mekkah,Al Anggawi dari Maroko/Maghrabi,Al Jailani/Al Qhodiri Al Hasani yang sebagian berasal dari Qaidun Hadramaut ataupun dari tempat tempat lain dan Al Qudsi Al Hasani dari Baitul Maqdis Palestine.
3.Majhulun Nasab
Adalah status nasab seseorang setelah diadakan masa penyelidikan / pengecekan dan penelitian ternyata tidak didapatkan jalur nasabnya. Ada beberapa kemungkinan penyebab terjadinya status ini diantaranya:
karena ketidaktahuan, kebodohan, kurangnya pengetahuan masalah nasabnya ataupun niat-niat untuk memalsukan nasab. Diantara kelompok ini adalah orang yang menisbahkan diri dalam keluarga Al Azmat Khan/Wali Songo.Di dalam nasab keluarga ini sudah lebih dari 500 tahun tak tercatat secara tertib.Diperkirakan lebih kurang 15 generasi yang telah terputus,jadi dalam kurun waktu yang begitu lama sangat mungkin terjadi pemalsuan ataupun salah nisbah juga sudah bercampur aduk antara garis laki laki dan perempuan.Nasab ini adalah nasab yang sudah tak dapat disambungkan lagi ke dalam datuk moyang yang mereka nisbah.
4.Maskukun Nasab
Adalah status nasab seseorang yang diragukan kebenarannya karena didalam susunannya terjadi kesalahan / terlompat beberapa nama. Hal ini dikarenakan terjadinya kelengahan sehingga tidak tercatatnya beberapa nama pada generasi tertentu. Status nasab seperti ini dapat saja ditemukan jalur nasabnya yang benar atau malah terbukti bahwa nasab ini palsu/mardud.
5.Mardudun Nasab
Adalah status nasab seseorang yang dengan sengaja melakukan pemalsuan nasab yakni mencantum beberapa nama yang tidak memiliki hubungan dengan susun galur nasab yang ada. Ataupun menisbahkan namanya dengan qabilah tertentu bersandarkan dengan cerita / riwayat dari seseorang yang tidak memiliki ilmu nasab / individu yang mencari keuntungan ekonomi secara pribadi dan ada juga yang melalui mimpi dan hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Ada 3 motif yang menyebabkan mereka ini bertindak memalsukan nasab yakni:
- Motif Biologis yakni hendak mengawini syarifah,agar lamarannya diterimah maka mereka dengan jahil mengaku seorang sayyid.
- Motif Ekonomi yakni bila mereka mengaku sebagai seorang sayyid maka mereka dapat dengan mudah memanfaatkan keadaan sebagian ummat Islam yang cinta pada dzurriyah Rasul untuk mencari keuntungan uang secara pribadi baik melalui profesi sebagai da’i/ustadz/ulama ataupun menjadi Tabib(pengobatan alternative)
- Motif Status/kedudukan dalam masyarakat yakni mereka ingin mendapat penghormatan sebagai seorang sayyid sehingga mereka dengan jahil mengaku ngaku dirinya juga seorang sayyid,dengan harapan mendapat penghormatan dari masyarakat awam ataupun dari kalangan tertentu
6.Tahtal Bahas /dalam pembahasan
Adalah status nasab seseorang yang mana di dalamnya terjadi kesimpang siuran dalam susunan namanya. Hal ini banyak penyebabnya, diantaranya karena yang bersangkutan ditinggal oleh orang tuanya dalam keadaan masih kecil atau terjadinya kehilangan komunikasi dengan keluarganya atau terjadi kesalahan dalam menuliskan urutan-urutan namanya. Status nasab ini bisa menjadi Shohihun Nasab atau Majhulun Nasab atau Mardudun Nasab sesuai dengan hasil penyelidikan dan pengecekan yang dilakukan.
7.Math'unun Nasab
Adalah status seseorang yang tertolak nasabnya karena yang bersangkutan terlahir dari hasil perkawinan di luar Syariat Islam. Tertolaknya nasab ini setelah melalui penelitian dan pengecekan juga dengan ditegaskan oleh beberapa orang saksi yang dapat dipercaya yang mengetahui dengan pasti akan kejadian tentang sejarah perkawinan orang tuanya. Hal ini juga dikenal dengan cacat nasab.
posting populer
-
Rasulullah saw dalam pidatonya berkata: 'Wahai manusia, ingatlah, sesunguhnya Tuhanmu adalah satu, dan ayahmupun satu (Adam). Orang Ar...
-
menikah dg istri kedua sah hukumnya tanpa meminta izin kepada istri pertama. Sebagaimana seorang lelaki tak wajib meminta izin ayah ibunya ...
-
Ilmu Nasab atau Ilmu Silsilah adalah ilmu yang membahas garis keturunan/susun galur /asal usul seseorang baik keturunan Bangsawan ,Ratu ,Ra...