posting populer

Minggu, 26 Desember 2010

Ilmu Nasab


Ilmu Nasab atau Ilmu Silsilah adalah ilmu yang membahas garis keturunan/susun galur /asal usul seseorang baik keturunan Bangsawan ,Ratu ,Raden, Raja atau keturunan Rasulullh SAW. Bagi mereka yang telah dikaruniakan oleh ALLAH nasab dan keturunan Mulia hendaklah menjaga dan memeliharanya sebagaimana yang telah dilakukan oleh para Wali dimasa hidupnya agar supaya anak cucu mereka mengerti akan kedudukan mereka ditengah-tengah ummat.
Di dalam Al-Qur’an surat Al-Hujarat ayat 13 , ALLAH berfirman :
’’ Hai manusia ! Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan .dan kami jadikan kamu beberapa bangsa dan suku-suku bangsa,supaya kamu mengenal satu sama lain. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu dalam pandangan ALLAH ialah yang lebih bertaqwa.
Dari Abu Hurairah r.a katanya, bersabda Rasullah SAW: ’’Pelajarilah olehmu tentang nasab-nasab kamu agar dapat terjalin dengannya tali persaudaraan dantara kamu. Sesungguhnya menjalin tali persaudaraan itu akan membawa kecintaan terhadap keluarga ,menambah harta,memanjangkan umur dan menjadikn ALLAH ridho “. Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnatnya, Tirmizi dan Al-Hakim.
Dengan itu jelaslah bahwa ilmu nasab adalah suatu ilmu yang agung ,berhubungan dengan hukum-hukum syariah Islam . Orang yang mengingkari keutamaan ilmu ini adalah orang yang jahil,pembangkan dan menentang ALLAH dan Rasul-Nya. Kedudukan ilmu nasab yang penting di ketahui dalam syariah dintaranya adalah :
I. Mengetahui nasabnya Rasulullah SAW yang mana nabi SAW bersabda dalam hal ini katanya :
’’ Aku adalah Muhammad bin Abdullh bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qusai bin Kilab ( nama sebenarnya Hakim) bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr (Quraish) bin Malik (An Nadhir) bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan ’’. Diriwayatkan oleh Ibnu Assakir dari Abdullah bin Abbas. Tak seorangpun meragukan akan kebenaran nasab dari Rasulullah SAW yang tersebut diatas.
II. Mengetahui asal keturunan para Imam (pemimpin) seperti dinyatakan oleh Ibnu Hazm,
’’ Seseorang wajib mengetahui bahwa khilafah tidak boleh dipegang melainkan oleh keturunan Fihr bin Malik ( An Nadhir) bin Kinanah. Hal ini tidak akan diketahui melainkan dengan mengenali Ilmu nasab.
III. Saling mengenal diantara satu sama lain sehingga seseorang tidak dinisbahkan kepada selain ayahnya atau datuknya ,karena sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Bukharie mengatkan : “Seseorang yang mengaku orang lain sebagai ayahnya padahal ia mengetahuinya maka ia telah berbuat kekufuran dan siapa yang mengaku kepada nasab bukan nasabnya maka hendaknya ia menempuh tempat tinggalnya dalam api neraka”