posting populer

Senin, 27 Desember 2010

Hak Suami Dari Istrinya

Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا
“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa, lalu Dia ciptakan darinya pasangannya.” (QS. An-Nisa`: 1)

Allah Ta’ala berfirman:
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
“Dan bagi kaum lelaki mempunyai kedudukan yang tinggi di atas mereka (kaum wanita).” (QS. Al-Baqarah: 228)

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Maka beliau menjawab:
الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
“Yang paling menyenangkannya jika dilihat suaminya, dan mentaatinya jika dia memerintahkannya, dan tidak menyelisihinya pada diri dan hartanya dengan apa yang dibenci suaminya.” (HR. An-Nasai no. 3231 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah no. 3272)

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, akan tetapi dia (istri) tidak mau memenuhi ajakan suami sehingga malam itu suaminya tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan melaknat wanita itu sampai subuh.” (HR. Al-Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436)

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ
“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sementara sementara suaminya ada di rumah, kecuai dengan seizinnya. Dan dia tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya kecuali dengan seizin suaminya. Dan sesuatu yang dia infakkan tanpa seizinnya, maka setengahnya harus dikembalikan pada suaminya.” (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)